Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2016 tentang DISIPLIN JAM KERJA DAN CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Khusus bagi pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf j dapat dibentuk Tim Pemeriksa. (2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, unsur kepegawaian dan/atau pejabat lain yang ditunjuk. (3) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Bagian Kepegawaian.
Your Correction