Correct Article 31
PERBAN Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2016 tentang DISIPLIN JAM KERJA DAN CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Khusus bagi pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf j dapat dibentuk
Tim Pemeriksa.
(2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, unsur kepegawaian dan/atau pejabat lain yang ditunjuk.
(3) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Bagian Kepegawaian.
Your Correction
