Article I
Ketentuan Pasal 22 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 104) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: