Correct Article 22
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Tim Seleksi melaksanakan Penelitian Administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terhitung sejak pendaftaran.
(2) Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. meneliti kelengkapan dokumen persyaratan dan
pemenuhan persyaratan bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
b. memeriksa nama bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di sistem informasi partai politik untuk memastikan bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bukan merupakan anggota dan/atau pengurus partai politik pada saat mendaftar;
c. memeriksa kesesuaian, kebenaran, dan keabsahan persyaratan bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
d. memeriksa nama bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di sistem informasi pencalonan untuk memastikan bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bukan merupakan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
e. melakukan penilaian terhadap dokumen administrasi pemenuhan persyaratan bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf d nama bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tercantum dalam sistem informasi partai politik dan sistem informasi pencalonan, Tim Seleksi melakukan klarifikasi pada saat tahapan Wawancara.
(4) Tim Seleksi MENETAPKAN bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus Penelitian Administrasi, masing-masing paling banyak 20 (dua puluh) kali dari jumlah yang dibutuhkan.
Your Correction
