Article 1
Keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 2003 dinyatakan diperpanjang selama 6 (enam) bulan.
KEPPRES Nomor 97 Tahun 2003
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.