Correct Article 3
KEPPRES Nomor 97 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2003 tentang PERNYATAAN PERPANJANGAN KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT MILITER DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Current Text
Untuk melaksanakan Operasi Terpadu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Ketua Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Militer Pusat bertugas dan berkewajiban :
a. menyusun organisasi dan tugas operasi terpadu;
b. merencanakan dan mengendalikan pelaksanaan operasi terpadu untuk meningkatkan hasil operasi;
c. membentuk Tim Monitoring Terpadu untuk mengoptimalkan hasil operasi terpadu dan mencegah terjadinya kebocoran serta penyalahgunaan dana operasi;
d. melaksanakan evaluasi bulanan.
Your Correction
