Article 1
(1) Daftar bidang usaha yang tertutup mutlak untuk penanaman modal dan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal yang dalam modal perusahaan ada pemilikan warga negara asing atau badan hukum asing, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Daftar ...
(2) Daftar bidang usaha sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) berlaku untuk seluruh Wilayah Negara Republik INDONESIA.