Article 1
(1) Pualau Biak di wilayah Daerah Tingkat I Irian Jaya ditetapkan sebagai pusat dari Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut KAPET Biak.
(2) KAPET Biak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kawasan-kawasan tertentu di Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Paniai, Kabupaten Administratif Mimika serta daerah-daerah lain, yang batas-batasnya ditetapkan oleh Tim Pengarah.