Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 90 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BIAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan KAPET Biak ditetapkan oleh Tim Pengarah, yang susunannya terdiri dari: - Ketua : Ketua Harian Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA. - Wakil Ketua : Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BPPENAS. - Anggota : -Para Anggota Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA. - Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya.
Your Correction