Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
a. Keluarga Prasejahtera adalah keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasar minimumnya dalam hal sandang, papan, pangan, dan pelayanan kesehatan yang sangat dasar;
b. Keluarga Sejahtera I adalah keluarga yang sudah dapat memenuhi kebutuhan dasar minimumnya dalam hal sandang, papan, pangan, dan pelayanan kesehatan yang sangat dasar tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya;
c. Bantuan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I adalah bantuan yang diberikan oleh Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang berasal dari penghasilan setelah Pajak Penghasilan yang diperolehnya dalam 1 (satu) tahun pajak yang berjumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas.