Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 90 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 tentang PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN YANG DIBERIKAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi dapat membantu sampai dengan setinggi-tingginya 2% (dua persen) dari laba atau penghasilan setelah pajak penghasilan yang diperolehnya dalam 1 (satu) tahun pajak untuk pembinaan keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I. (2) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada Yayasan yang dibentuk khusus untuk mengelola bantuan tersebut, bersamaan waktunya dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan. (3) Bantuan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I dimulai sejak SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1995 disampaikan. (4) Apabila jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diambil dari bagian dividen atau sejenisnya yang merupakan objek Pajak Penghasilan bagi penerimanya, maka penghasilan yang diperhitungkan sebagai objek Pajak Penghasilan tidak termasuk jumlah yang diberikan sebagai bantuan pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I;
Your Correction