Article 1
Dalam rangka penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit, dibentuk Satuan T\rgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Satuan T\.rgas.