Correct Article 9
KEPPRES Nomor 9 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang SATUAN TUGAS PENINGKATAN TATA KELOLA INDUSTRI KELAPA SAWIT DAN OPTIMALISASI PENERTMAAN NEGARA
Current Text
Susunan organisasi Satuan T\rgas terdiri atas:
a. Pengarah Ketua Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Pertanian;
4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
6. Jaksa Agung;
7. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
8. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
9. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
1O. Kepala Badan Informasi Geospasial; dan
11. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Wakil Ketua I Wakil Ketua II Anggota
b. Pelaksana Ketua Wakil Ketua I dan Tata Badan Wakil Menteri Keuangan;
Wakil Menteri Agraria Ruang/Wakil Kepala Pertanahan Nasional;
Wakil
PRESTDEN
Wakil Ketua II Sekretaris I Sekretaris II Anggota Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Deputi Bidang Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi;
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
1. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
4. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
5. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
6. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
7. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
8. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
9. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan;
1O. Sekretaris Jenderal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
11. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
12.Direktur...
L2. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
13. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian;
14. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri;
15. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
16. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
17. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial;
18. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;
19. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet;
2O. Deputi Bidang Analisis Transaksi Keuangan, h.rsat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
21. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
22. Asisten Teritorial Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
23. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
24. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
25. Staf ...
25. Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Your Correction
