Article 1
Mengubah ketentuan diktum KETIGA dan KEEMPAT Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1984, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi:
" KETIGA :
1) Penyelenggaraan Proyek TIR dilakukan oleh pelaksana Proyek yang mempunyai tugas :
a. menyelenggarakan pembangunan proyek sesuai dengan Rencana Induk dan Rencana Pentahapan;
b. melaksanakan dan mengendalikan pengelolaan proyek
2) Pelaksanaan Proyek terdiri dari :
Pemimpin Proyek :
Sdr. Brigjen Pol. (Purn) Drs. Moerman
Wakil Pemimpin
Proyek
:
Sdr. Ir. Damanhuri
3).
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Pemimpin Proyek dapat mengangkat staf sesuai dengan kebutuhan.
4).
Pelaksanaan proyek bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
KEEMPAT :
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Pelaksana Proyek dibantu oleh Penasehat Teknis yang mempunyai tugas memberikan bimbingan teknis di bidang masing-masing kepada Pemimpin Proyek mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan proyek.
(2) Penasehat Teknis terdiri dari :
a. Direktur Jenderal Perikanan, Departemen Pertanian, sebagai Koordinator;
b. Direktur Jenderal Agraria, Departemen Dalam Negeri;
c. Direktur Jenderal Pengairan dan Direktur Jenderal Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum;
d. Bupati/Kepala Daerah Tingkat II Karawang;
e. dr. Ir. Sudarmadi;
f. Sdr. Brigjen (Purn) Otjoe Sapri.
(3) Penasehat Teknis dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada PRESIDEN."