Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1984 TENTANG PROYEK TAMBAK INTI RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah ketentuan diktum KETIGA dan KEEMPAT Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1984, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi: " KETIGA : 1) Penyelenggaraan Proyek TIR dilakukan oleh pelaksana Proyek yang mempunyai tugas : a. menyelenggarakan pembangunan proyek sesuai dengan Rencana Induk dan Rencana Pentahapan; b. melaksanakan dan mengendalikan pengelolaan proyek 2) Pelaksanaan Proyek terdiri dari : Pemimpin Proyek : Sdr. Brigjen Pol. (Purn) Drs. Moerman Wakil Pemimpin Proyek : Sdr. Ir. Damanhuri 3). Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Pemimpin Proyek dapat mengangkat staf sesuai dengan kebutuhan. 4). Pelaksanaan proyek bertanggung jawab kepada PRESIDEN. KEEMPAT : (1) Dalam melaksanakan tugasnya Pelaksana Proyek dibantu oleh Penasehat Teknis yang mempunyai tugas memberikan bimbingan teknis di bidang masing-masing kepada Pemimpin Proyek mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan proyek. (2) Penasehat Teknis terdiri dari : a. Direktur Jenderal Perikanan, Departemen Pertanian, sebagai Koordinator; b. Direktur Jenderal Agraria, Departemen Dalam Negeri; c. Direktur Jenderal Pengairan dan Direktur Jenderal Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum; d. Bupati/Kepala Daerah Tingkat II Karawang; e. dr. Ir. Sudarmadi; f. Sdr. Brigjen (Purn) Otjoe Sapri. (3) Penasehat Teknis dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada PRESIDEN."
Your Correction