Article 1
Kepada pensiunan bekas Ketua dan bekas Anggota BP-KNIP serta jandanya yang penghasilannya kurang dari tunjangan kehormatan bekas Anggota KNIP dan janda/dudanya diberikan tambahan penghasilan setiap bulan, sehingga besarnya sama dengan tunjangan kehormatan bagi bekas Anggota KNIP dan janda/dudanya setelah ditambah dengan tunjangan perbaikan penghasilan.