Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1981 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PENSUINAN BEKAS KETUA DAN BEKAS ANGGTA BP-KNIP SERTA BEKAS JANDANYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction