Article 1
Kepolisian Negara Republik INDONESIA merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas pokok menegakkan hukum, ketertiban umum dan memeliharaan keamanan dalam negeri.
KEPPRES Nomor 89 Tahun 2000
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.