Article 1
(1) Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak, selanjutnya disebut RAN-PESKA, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini.
(2) RAN-PESKA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah, Propinsi dan Kabupaten/Kota serta Organisasi Non Pemerintah dalam melaksanakan penghapusan eksploitasi seksual komersial anak.