Correct Article 6
KEPPRES Nomor 87 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL ANAK
Current Text
(1) Untuk menjamin terlaksananya RAN-PESKA di daerah dilakukan oleh Gugus Tugas/Panitia Daerah RAN-PESKA, yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur untuk Pemerintah Provinsi (pemporv) dan Keputusan Bupati/Walikota untuk Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot).
(2) Susunan keanggotaan Gugus Tugas/Panitia Daerah RAN-PESKA menyesuaikan susunan keanggotaan Gugus Tugas/Panitia Nasional RAN-PESKA dan/atau disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi daerah yang bersangkutan.
Your Correction
