Article I
Mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (2) Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 1978 tentang Organisasi Sekretariat Negara sebagaimana telah empat kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1991, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 11
(2) Sekretaris Sekretariat Negara membawahi:
1. Biro Tata Usaha, yang bertugas membantu Sekretaris Sekretaris Negara dalam menyelenggarakan pelayanan ketatausahaan;
2. Biro Umum, yang bertugas membantu Sekretaris Sekretaris Negara dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi pada umumnya;
3. Sebanyak-banyaknya tiga orang Pembantu Sekretaris
sesuai dengan kebutuhan."