Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 87 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 8-1978 TENTANG ORGANISASI SEKRETARIAT NEGARA SEBAGAIMANA TELAH EMPAT KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 16-1991

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (2) Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 1978 tentang Organisasi Sekretariat Negara sebagaimana telah empat kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1991, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 11 (2) Sekretaris Sekretariat Negara membawahi: 1. Biro Tata Usaha, yang bertugas membantu Sekretaris Sekretaris Negara dalam menyelenggarakan pelayanan ketatausahaan; 2. Biro Umum, yang bertugas membantu Sekretaris Sekretaris Negara dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi pada umumnya; 3. Sebanyak-banyaknya tiga orang Pembantu Sekretaris sesuai dengan kebutuhan."
Your Correction