Article 1
Dengan tidak mengurangi ketentuan Keputusan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 1980 dan Instruksi PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1982, pukat udang dapat digunakan di perairan Kepulauan Kei, Tanimbar, Aru, Irian Jaya, dan Laut Arafura dengan batas koordinat 1300 B.T. ke Timur, kecuali di perairan pantai dari masing-masing pulau tersebut yang dibatasi oleh garis isobat 10 (sepuluh) meter.