Article 1
(1) Setiap orang yang akan bertolak ke luar negeri diwajibkan memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN).
(2) Termasuk dalam ketentuan ayat (1) Pasal ini adalah Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, karyawan badan usaha milik negara, dan warga negara asing yang melakukan kegiatan usaha di INDONESIA.