Correct Article 3
KEPPRES Nomor 84 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1982 tentang KEBIJAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI
Current Text
(1) Untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal dipungut pembayaran yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
(2) Menteri Keuangan mengatur pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
