Article I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1 Membentuk Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Timnas PEPI, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
a. Ketua :
PRESIDEN Republik INDONESIA;
b. Ketua Harian :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
c. Anggota :
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
3. Menteri Dalam Negeri;
4. Menteri Luar Negeri;
5. Menteri Keuangan;
6. Menteri Perindustrian;
7. Menteri Perdagangan;
8. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
9. Menteri Kehutanan;
10. Menteri Pertanian;
11. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
12. Menteri Kelautan dan Perikanan;
13. Menteri Kesehatan;
14. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
15. Menteri Perhubungan;
16. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
17. Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
18. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal;
19. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
20. Sekretaris Kabinet;
21. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal."
2. Ketentuan Pasal 2 diubah dengan menambah ketentuan huruf c baru, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2 Timnas PEPI bertugas untuk :
a. merumuskan kebijakan umum peningkatan ekspor dan peningkatan investasi;
b. MENETAPKAN langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka peningkatan ekspor dan peningkatan investasi;
c. mengkaji, mengevaluasi merekomendasikan pemberian pencabutan fasilitas pemerintah dalam rangka peningkatan investasi;
d. mengkaji dan MENETAPKAN langkah-langkah penyelesaian permasalahan
strategis yang timbul dalam proses peningkatan ekspor dan peningkatan investasi;
e. melakukan deregulasi dan debirokratisasi ekonomi, keterpaduan promosi pariwisata, perdagangan dan investasi serta peningkatan penggunaan produksi dalam negeri."