Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEPPRES 3-2006 TENTANG TIM NASIONAL PENINGKATAN EKSPOR DAN PENINGKATAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, diubah sebagai berikut : 1.Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : "Pasal 1 Membentuk Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Timnas PEPI, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut : a. Ketua : PRESIDEN Republik INDONESIA; b. Ketua Harian : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; c. Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; 2. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; 3. Menteri Dalam Negeri; 4. Menteri Luar Negeri; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Perindustrian; 7. Menteri Perdagangan; 8. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata; 9. Menteri Kehutanan; 10. Menteri Pertanian; 11. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 12. Menteri Kelautan dan Perikanan; 13. Menteri Kesehatan; 14. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 15. Menteri Perhubungan; 16. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; 17. Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; 18. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal; 19. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; 20. Sekretaris Kabinet; 21. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal." 2. Ketentuan Pasal 2 diubah dengan menambah ketentuan huruf c baru, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 2 Timnas PEPI bertugas untuk : a. merumuskan kebijakan umum peningkatan ekspor dan peningkatan investasi; b. MENETAPKAN langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka peningkatan ekspor dan peningkatan investasi; c. mengkaji, mengevaluasi merekomendasikan pemberian pencabutan fasilitas pemerintah dalam rangka peningkatan investasi; d. mengkaji dan MENETAPKAN langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam proses peningkatan ekspor dan peningkatan investasi; e. melakukan deregulasi dan debirokratisasi ekonomi, keterpaduan promosi pariwisata, perdagangan dan investasi serta peningkatan penggunaan produksi dalam negeri."
Your Correction