Article I
Ketentuan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3…
"Pasal 3
(1) Komite Penanggulangan Kemiskinan dipimpin oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai Ketua, dibantu Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua, dan mengikutsertakan sebagai anggota:
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Sosial;
3. Menteri Kesehatan;
4. Menteri Pendidikan Nasional;
5. Menteri Pertanian;
6. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
7. Menteri Keuangan;
8. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
9. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
10. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
11. Kepala Badan Pusat Statistik.
Sekretaris : Prof. Dr. Gunawan Soemadiningrat.
(2) Sekretaris Komite Penanggulangan Kemiskinan didukung Staf yang secara fungsional terdiri atas berbagai unsur forum lintaspelaku." Pasal II…