Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 8 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN KEPPRES 124-2001 TENTANG KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3… "Pasal 3 (1) Komite Penanggulangan Kemiskinan dipimpin oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai Ketua, dibantu Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua, dan mengikutsertakan sebagai anggota: 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Sosial; 3. Menteri Kesehatan; 4. Menteri Pendidikan Nasional; 5. Menteri Pertanian; 6. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah; 7. Menteri Keuangan; 8. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 9. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 10. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS; 11. Kepala Badan Pusat Statistik. Sekretaris : Prof. Dr. Gunawan Soemadiningrat. (2) Sekretaris Komite Penanggulangan Kemiskinan didukung Staf yang secara fungsional terdiri atas berbagai unsur forum lintaspelaku." Pasal II…
Your Correction