Article 1
(1) Apabila PRESIDEN sedang berada di luar negeri, PRESIDEN menugaskan Wakil PRESIDEN untuk melaksanakan tugas sehari-hari PRESIDEN;
(2) Tugas-tugas sehari-hari PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah:
a. memimpin sidang kabinet;
b. memberi pengarahan pelaksanaan kebijakan pada para Menteri;
c. melakukan koordinasi dengan Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
d. menerima tamu negara;
e. melantik Duta Besar dan Berkuasa Penuh Republik INDONESIA dan menerima surat kepercayaan dari Duta Besar pemerintah negara asing;
f. meresmikan, membuka dan atau menghadiri acara kenegaraan atau acara resmi lainnya; atau
g. tugas pemerintahan sehari-hari lainnya.