Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 8 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang PENUGASAN WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN DALAM HAL PRESIDEN BERADA DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penugasan Wakil PRESIDEN untuk melaksanakan tugas-tugas sehari-hari PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Dalam Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dicantumkan secara jelas jangka waktu penugasan tersebut.
Your Correction