Article 1
Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan kepada Pemerintah Daerah Otonom berhak memperoleh tunjangan beras sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat lainnya.
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1981
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.