Correct Article 2
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1981 tentang PEMBIAYAAN PEMBERIAN TUNJANGAN BERAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PUSAT YANG DIPERBANTUKAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH OTONOM
Current Text
(1) Biaya untuk pemberian tunjangan beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditanggung oleh Pemerintah Pusat.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setinggi-tingginya adalah
depkumham.go.id
sama dengan pemberian tunjangan beras yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil lainnya.
Your Correction
