Article I
Ketentuan Pasal 3 huruf c diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Menyiapkan dan menyusun Daftar Skala Prioritas Penanaman Modal secara berkala sebagai pedoman pembangunan sektor-sektor Penanaman Modal, dengan memperhatikan pandangan dan bahan-bahan yang disampaikan oleh departemen/lembaga yang bersangkutan".