Correct Article I
KEPPRES Nomor 78 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 33 TAHUN 1981 TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Ketentuan Pasal 3 huruf c diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Menyiapkan dan menyusun Daftar Skala Prioritas Penanaman Modal secara berkala sebagai pedoman pembangunan sektor-sektor Penanaman Modal, dengan memperhatikan pandangan dan bahan-bahan yang disampaikan oleh departemen/lembaga yang bersangkutan".
Your Correction
