Article I
Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 153 Tahun 1999 tentang Badan Informasi dan Komunikasi Nasional, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
(1) Badan Informasi dan Komunikasi Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
yang dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara."