Correct Article I
KEPPRES Nomor 7 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEPPRES 153-1999 TENTANG BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
Current Text
Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 153 Tahun 1999 tentang Badan Informasi dan Komunikasi Nasional, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
(1) Badan Informasi dan Komunikasi Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
yang dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara."
Your Correction
