Article 1
(1) Untuk musim haji tahun 1985/1986 besarnya Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara adalah sebesar Rp.3.212.000,- (tiga juta dua ratus dua belas ribu rupiah) termasuk uang bekal kembali untuk jamaah sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah);
(2) Pembayaran Ongkos Naik Haji tersebut ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut :
Apabila pembayarannya dilakukan dalam bulan :
Pebruari 1985 jumlahnya ialah Rp.3.140.000,- (tiga juta seratus empat puluh ribu rupiah);
Maret jumlahnya ialah Rp.3.164.000,-(tiga juta seratus enam puluh empat ribu rupiah);
April 1985 jumlahnya ialah Rp.3.188.000,-(tiga juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Mei 1985 jumlahnya ialah Rp.3.212.000,- (tiga juta dua ratus dua belas ribu rupiah);
(3) Penyetoran uang muka atau/penyetoran penuh Ongkos Naik Haji dapat dimulai pada tanggal 1 Pebruari 1985 dan akhir penutupan setoran uang muka atau setoran penuh Ongkos Naik Haji ditetapkan pada tanggal 31 Mei 1985;
(4) Mereka yang berhasrat untuk menunaikan ibadah haji dengan pesawat udara, selambat- lambatnya tanggal 31 Mei 1985 sudah membayar sedikitnya setoran di muka sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pengertian bahwa sisa dari jumlah tersebut harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 5 Juni 1985.