Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1985 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1985/1986

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon Jemaah Haji dengan pesawat udara yang pada tanggal 5 Juni 1985 ternyata belum/tidak dapat melunasi setoran Ongkos Naik Hajinya, maka keberangkatannya dinyatakan batal dan uang setoran di muka yang telah dibayarkan akan dikembalikan setelah dipotong sebesar 1% (satu persen) dari jumlah Rp.3.212.000,-yaitu Rp.32.120,- (tiga puluh dua ribu seratus dua puluh rupiah) untuk ongkos administrasi dan penggantian kerugian akibat pembatalan tersebut. (2) Calon Jemaah Haji dengan pesawat udara yang karena sesuatu hal di luar kekuasaan sendiri tidak jadi berangkat melaksanakan ibadah haji dan pembatalannya terjadi/setelah tanggal 5 Juni 1985, maka jumlah uang Ongkos Naik Haji yang telah disetor akan dikembalikan seluruhnya setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Your Correction