Article 1
(1) Mencabut Keputusan PRESIDEN Nomor 301 Tahun 1968 tentang Pengaturan Pungutan Cess;
(2) Dengan dicabutnya Keputusan PRESIDEN Nomor 301 Tahun 1968 tersebut, Dewan Cess dan Badan urusan Cess dinyatakan bubar dengan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pejabat atas sumbangan tenaga dan pikiran yang telah diberikannya selama melaksanakan tugas di Dewan dan Badan tersebut.