Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 67 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1984 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 301 TAHUN 1968 TENTANG PENGATURAN PUNGUTAN CESS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menugaskan Menteri Keuangan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna melaksanakan likuidasi Badan Urusan Cess; (2) Dalam melaksanakan likuidasi tersebut Menteri Keuangan berkonsultasi dengan Menteri- menteri yang lingkup tugasnya berkaitan dengan kegiatan pemungutan Cess.
Your Correction