Article 1
Mengesahkan International Sugar Agreement 1984 yang telah ditandatangani di Jenewa, Swis, pada tanggal 5 Juli 1984 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Negara-negara pengekspor dan pengimpor gula yang tergabung di dalam International Sugar Organization sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.