Correct Article 2
KEPPRES Nomor 65 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1985 tentang PENGESAHAN INTERNASIONAL SUGAR AGREEMENT 1984
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 57
Your Correction
