Article I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 32 Tahun 2003 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Bagian Kesebelas Badan Intelijen Negara