Correct Article 22
KEPPRES Nomor 62 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN KEPPRES 110-2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 32-2003
Current Text
BIN terdiri dari :
a.Kepala;
b.Wakil Kepala;
c.Sekretariat Utama;
d.Deputi Bidang Penyelidikan Luar Negeri;
e.Deputi Bidang Penyelidikan Dalam Negeri;
f.Deputi Bidang Pengolahan;
g.Deputi Bidang Pengamanan;
h.Deputi Bidang Penggalangan;
i.Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Antar Daerah;
j.Deputi Bidang Teknologi Intelijen;
k.Staf Ahli Bidang Politik Dalam Negeri;
l.Staf Ahli Bidang Politik Luar Negeri;
m.Staf Ahli Bidang Ekonomi;
n.Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
o.Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan.”
2. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 23
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BIN;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BIN yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BIN.
(3) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan BIN.
(4) Deputi Bidang Penyelidikan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang operasi penyelidikan yang beraspek luar negeri.
(5) Deputi Bidang Penyelidikan Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang operasi penyelidikan yang beraspek dalam negeri.
(6) Deputi Bidang Pengolahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengolahan data dan informasi intelijen.
(7) Deputi Bidang Pengamanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang upaya intelijen strategis untuk mengamankan pelaksanaan kebijakan pemerintah.
(8) Deputi Bidang Penggalangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang upaya intelijen strategis untuk menyukseskan pelaksanakan kebijakan pemerintah.
(9) Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Antar Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan antar lembaga dan antar daerah, yang berkaitan dengan kegiatan intelijen.
(10) Deputi Bidang Teknologi Intelijen mempunyai tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan teknologi intelijen.
(11) Staf Ahli Bidang Politik Dalam Negeri mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah politik dalam negeri.
(12) Staf Ahli Bidang Politik Luar Negeri mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah politik luar negeri.
(13) Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi.
(14) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sosial budaya.
(15) Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pertahanan dan keamanan.
Your Correction
