Article 1
Mencabut Keputusan PRESIDEN Nomor 2 tahun 1978 tentang Koordinasi di Tingkat Pusat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 34 Tahun
1980.