Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1988 tentang PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DI PROPINSI TINGKAT I TIMOR TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Dalam Negeri, Menteri, dan Pejabat lainnya mengambil langkah-langkah seperlunya bagi terlaksananya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan sebaik-baiknya.
Your Correction