Article 1
(1) Pembayaran PPN dan PPn. Barang Mewah yang terhutang atas penyerahan barang modal dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam negeri kepada PT. Bimantara Eka Santosa ditunda dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan masa manfaat dari Barang Kena Pajak dan jumlah nilai Jasa Kena Pajak yang PPN-nya ditunda, tetapi tidak lebih dari 5 (lima) tahun sejak saat pajak terhutang.
(2) Penentuan Jasa Kena Pajak dan jenis barang modal yang pembayaran PPN dan PPn. Barang Mewahnya ditunda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Ketua BKPM.
(3) Saat pajak terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah saat perusahaan mulai berproduksi komersial.