Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1986 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG MODAL DAN JASA KENA PAJAK KEPADA PT. BIMANTARA EKA SANTOSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran PPN dan PPn. Barang Mewah yang terhutang atas penyerahan barang modal dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam negeri kepada PT. Bimantara Eka Santosa ditunda dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan masa manfaat dari Barang Kena Pajak dan jumlah nilai Jasa Kena Pajak yang PPN-nya ditunda, tetapi tidak lebih dari 5 (lima) tahun sejak saat pajak terhutang. (2) Penentuan Jasa Kena Pajak dan jenis barang modal yang pembayaran PPN dan PPn. Barang Mewahnya ditunda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Ketua BKPM. (3) Saat pajak terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah saat perusahaan mulai berproduksi komersial.
Your Correction