Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Turkmenistan mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 2 Juni 1994 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Turkmenistan yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Turkmen, Rusia dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.