Correct Article 1
KEPPRES Nomor 60 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH TURKMENISTAN MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL
Current Text
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Turkmenistan mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 2 Juni 1994 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Turkmenistan yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Turkmen, Rusia dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
